Inilah Tahapan-tahapan Bisnis Hulu Migas
ReporterEnergi-
Industri hulu migas telah lama menjadi kontributor utama penerimaan negara. Apa saja tahapan-tahapan dalam bisnis milik negara ini?
Kegiatan hulu migas diawali dengan penyiapan tender wilayah kerja migas yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Penyiapan tender ini diawali dengan survei awal yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi migas.
Tahap awal ini sangat menentukan sukses bisnis hulu migas secara keseluruhan, karena mencari cadangan migas bersifat tidak pasti. Setelah mengidentifikasi area-area yang diperkirakan mengandung migas, Ditjen Migas selanjutnya menawarkan wilayah kerja ini melalui tender terbuka. Investor yang berminat akan menyampaikan ketertarikan mereka, termasuk komitmen eksplorasi selama tiga tahun pertama. Proposal mereka menjadi dasar dalam menentukan pemenang tender untuk masing-masing wilayah kerja. Setelah pemenang ditetapkan, langkah selanjutnya adalah merumuskan kontrak kerja sama. Pada fase ini pemerintah akan berusaha membuat kontrak yang paling menguntungkan bagi negara, namun tetap menarik bagi investor.
Tahap berikutnya adalah penandatanganan kontrak kerja sama dengan pemenang tender, yang disebut sebagai kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS). Sebagai wakil pemerintah dalam penandatanganan kontrak ini adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang dulu dikenal dengan nama BP MIGAS.
Kontrak Kerja Sama dilaksanakan paling lama 30 tahun. Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan paling lama 20 tahun. Kontrak ini terdiri atas jangka waktu eksplorasi dan eksploitasi. Jangka waktu eksplorasi adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang selama 4 tahun.
Selama masa eksplorasi, SKK Migas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen yang telah dijanjikan kontraktor. Bila selama masa enam tahun pertama, kontraktor tidak melaksanakan komitmen atau tidak berhasil menemukan cadangan yang komersial, SKK Migas akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk melakukan terminasi atas kontrak atau memperpanjang kontrak selama empat tahun.
Jika berhasil menemukan cadangan yang cukup komersial, kontraktor akan menyusun rencana pengembangan pertama atau plan of development (POD) I. SKK Migas akan menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk POD I ini kepada Menteri ESDM. Keputusan untuk menyetujui POD I ini berada di tangan Menteri ESDM. Persetujuan terhadap POD I ini menandai bahwa sebuah wilayah kerja telah memasuki fase produksi.
Dalam fase produksi, SKK Migas melanjutkan pengendalian atas kontrak kerja sama melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran atau Work Program and Budget (WP&B) tahunan dari kontraktor KKS dan otorisasi pengeluaran atau Authorization for Expenditure (AFE). SKK Migas juga memberikan persetujuan untuk POD kedua dan POD selanjutnya. Pengendalian yang dilakukan oleh SKK Migas ini bertujuan memaksimalkan hasil kegiatan usaha hulu migas untuk kesejahteraan rakyat.
Seluruh hasil penerimaan negara dari kegiatan hulu migas, baik yang berasal dari bagi hasil maupun dari penerimaan pajak, tidak masuk ke rekening SKK Migas, tetapi langsung masuk ke kas negara melalui Menteri Keuangan. Dana ini selanjutnya disalurkan ke seluruh rakyat Indonesia melalui mekanisme APBN
Sumber : (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/12/133551926/Inilah.Tahapan-tahapan.Bisnis.Hulu.Migas)
Category: Artikel, Migas, Migas Pedia
0 comments